Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Eh…Sial Dobel
Rabu, 10 Mei 2017 – 08:05 WIB
PSK di Jalan Budi Karya ini dijerat pasal 378 KUHP. Dia terancam empat tahun penjara.
“Pelaku kami tahan, walaupun pasal ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun pasal ini adalah pasal pengecualian di mana pelakunya dapat dilakukan penahanan,” tegas Husni. (zrn)