Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi
jpnn.com, BANJARMASIN - Bandar pemilik 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi yang sebelumnya diungkap pada 13 Maret 2020 lalu akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
"Kami pastikan dia pemiliknya yang mengendalikan. Pelaku dijemput dari Lapas Tarakan. Upaya menuntaskan pengungkapan jaringan narkoba ini jadi komitmen kami atas perintah bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani agar bandarnya dapat ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Sabtu (11/4).
Sang bandar narkoba kelas kakap bernama Hendra Sabarudin alias Udin itu teridentifikasi menjadi pengendali ratusan kilogram narkotika yang dipasok ke Kalsel setelah polisi melakukan penelusuran panjang.
Berawal dari penangkapan Dimas yang disergap di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ketika menyelundupkan ratusan kilogram narkoba dari Malaysia melalui jalur darat di wilayah utara Pulau Kalimantan, polisi terus melakukan pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Di Samarinda, ditangkap tersangka Wawan dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1.100.000.000.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi ke aliran dananya dengan melakukan blokir ke beberapa rekening bank dan pada tanggal 4 April 2020 diamankan Sulistyo yang telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perintah Hendra Sabarudin.
Dari benang merah rangkaian aliran dana yang ditelusuri polisi tersebutlah, sang bandar berhasil ditemukan yang belakangan ternyata Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Tarakan.
"Jadi yang bersangkutan kami pinjam dulu untuk diperiksa. Karena dia statusnya narapidana yang menjadi kewenangan pihak Lapas," sebut Iwan didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana.