Sudah Diberi Menumpang Tinggal, Pria di Inhu Tega Cabuli Dua Putri Sahabatnya
Selasa, 07 Maret 2023 – 21:42 WIB

Ekspose penangkapan AA, pria yang mencabuli dua putri sahabatnya di Polsek Lirik. Foto:Humas Polres Inhu.
"Mereka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Endang.(mcr36/jpnn)