Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Dilarang, Gubernur dari PKS itu Tetap Lantik Sekda Terdakwa

Kamis, 15 Januari 2015 – 07:41 WIB
Sudah Dilarang, Gubernur dari PKS itu Tetap Lantik Sekda Terdakwa - JPNN.COM
Hasban Ritonga. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi Temenggung, menegaskan dirinya secara lisan telah mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho untuk menunda pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Provinsi Sumatera Utara.

Namun kenyataannya, Gatot yang juga politikus PKS itu diketahui tetap melantik Hasban, Rabu (14/1) dengan alasan mengamankan kebijakan Presiden.

“Minggu lalu, saya sudah menghubungi pak Gatot, saya katakan sebaiknya dilakukan penundaan (pelantikan, red) agar diclearkan permasalahannya. Kita juga termasuk saat proses di TPA (Mendagri anggota Tim Penilai Akhir, red), tidak ada pemberitahuan tentang status beliau (Hasban). Jadi setelah Keppres turun, saya melalui telpon sudah komunikasi dengan gubernur, minta ditunda,” katanya di Gedung Kemdagri.

Permintaan penundaan, kata Yus didasari kenyataan saat ini Hasban berstatus terdakwa terkait sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan.

“Argumentasi Gubernur minggu lalu, bahwa terkait perkara Hasban, saat ini ada proses mediasi. Sebenarnya hal ini justru yang menjadi background mengapa kita minta ditunda dulu. Apa bedanya kalau ditunda, selama ini juga kan dijabat pelaksana tugas. Manakala  sudah putus (di pengadilan, red) kita bisa ambil tindakan langkah berikut,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dalam hal ini Gatot membangkang perintah Kemdagri, Yus belum bersedia menjawab secara tegas. Padahal hingga Rabu petang, Gubernur menurut Yus, juga belum meminta izin untuk melaksanakan pelantikan.

“Saya belum tanya kenapa dilantik. Kalau koordinasi, misalnya Gubernur mengatakan pak izin kami melantik, juga tidak ada,” ujarnya.

Atas kondisi yang terjadi, pemerintah pusat kata Yus, dapat melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang sebelumnya menetapkan Hasban sebagai Sekda Sumut. Namun sebelumnya Kemdagri akan terlebih dahulu mengirimkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ke Sumut.

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi Temenggung, menegaskan dirinya secara lisan telah mengingatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News