Sudah Divonis Belum Dipenjara
Jumat, 11 Februari 2011 – 08:57 WIB
KENDARI - Mantan Bendahara Bantuan, Setkab Kabupaten Bombana, La Ifa SE boleh jadi menjadi terpidana langka di negeri ini. Bayangkan, sudah divonis tapi belum juga dimasukkan penjara. Wartawan koran ini sempat meminta ketegasannya hingga tiga kali untuk memastikan bahwa La Ifa mengungkapkan "peristiwa" hukum yang langka ini benar-benar dalam keadaan "sadar". "Apakah tidak takut jika masalah ini terungkap di koran justeru anda langsung dijebloskan penjara?," tanya koran ini. La Ifa dengan mata berlinang menjawa singkat. "Saya sudah siap..... (menerawang sejenak) Saya sudah habis. Saya sudah dihabisi. Saya diminta banding oleh jaksa tapi saya tidak mau. Saya tidak punya uang lagi," tuturnya. Kepada wartawan koran ini, La Ifa tampak sangat menghafal pasal yang didakwakan. Buktinya, berkali-kali ia menyebut nama pasalnya sekaligus isi pasal itu. "Saya dikenakan Pasal 55. Turut serta bersama-sama. Yang saya pertanyakan, dimana keadilan dan rasa keadilan. Saya dikenakan pasal bersama-sama tapi kenapa kami tidak dipenjara bersama-sama. Siapakah yang saya turuti. Mana yang saya turuti itu," ungkap La Ifa saat menemui koran ini. "Sudah lama saya kenal nama anda. Sudah lama saya cari, alhamdulillah baru kali ini Tuhan mempertemukan saya dengan anda. Saya ingin sekali mau curhat, karena setiap saya baca tulisan anda seperti saya terdorong untuk mau curhatkan masalahku," tambah La Ifa sambil membungkuk dan mendekatkan wajahnya ke arah wartawan koran ini.
Saat memberikan keterangan pers, La Ifa mengaku sudah siap lahir batin dengan segala risiko yang akan terjadi. "Saya sudah persiapkan segalanya. Anak-istri saya sudah beritahu kalau sewaktu-waktu saya dijemput. Tapi sampai sekarang saya belum dipanggil-panggil. Sudah cukup lama juga vonisnya," tutur La Ifa.
Untuk mengetahui pengakuan Bendahara Bantuan di era pemerintahan Atikurrahman-Subhan Tambera di Bombana, inilah pengakuan La Ifa kepada wartawan koran ini;
KENDARI - Mantan Bendahara Bantuan, Setkab Kabupaten Bombana, La Ifa SE boleh jadi menjadi terpidana langka di negeri ini. Bayangkan, sudah divonis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:45 WIB - Riau
Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:00 WIB - Sumsel
Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:44 WIB - Daerah
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkot Tangerang, Jatmiko: Hasilnya Luar Biasa, Sebagian Besar Lulus
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Jepang
Jumat, 01 November 2024 – 05:42 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB