Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui

Selasa, 14 Juni 2016 – 10:59 WIB
Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui - JPNN.COM

Kemudian Dendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Tak mampu menahan rasa sakit, korban pun menangis. Mendengar tangisan korban, Dendi meminta korban berhenti dengan mengancam akan membunuh menggunakan gunting.

“Intinya secepatnya hukuman dijalankan. Gimana menurut peraturan saja, masa harus nunggu lebaran. Saya juga sudah kirim surat ke kejaksaan mempertanyakan itu,” kata Istiyati. 

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Musa belum bisa berkomentar pelaksanaan eksekusi tersebut. “Saya belum tau. Nanti saya cek dulu ya,” kata Musa. (nda/dil/jpnn)

SERANG – Satu bulan sudah vonis terhadap Dedi Suhendi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oknum Polres Kota Serang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close