Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU
Rabu, 30 April 2014 – 23:57 WIB
Faisal divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari tahun 2007-2010.
Atas putusan pengadilan, Faisal disebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini MA diketahui belum menjatuhkan putusan.(gir/jpnn)