Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Efendi Ternyata Belum Tobat juga
Rabu, 31 Juli 2019 – 06:06 WIB
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (jar/c15/nor/jpnn)
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (jar/c15/nor/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News