Sudah Empat Bulan, Kapan Bisa Move On dari Kasus Novel?
Senin, 31 Juli 2017 – 15:22 WIB
"Sehingga kita bisa move on tidak selalu mempertanyakan kenapa ini tidak selesai," ujarnya.
Dia mengatakan, ketika penyelidikan polisi sudah mengarah kepada siapa yang menjadi pelaku, tidak perlu lagi ada TPF.
Kecuali ada hal-hal yang sudah diketahui tetapi tidak bisa diteruskan artinya ada hambatan di dalam penegakan hukum.
"Kalau memang terhambat karena ada satu prosedur atau conflict of interest ya bisa saja dibentuk TPF," tegasnya. Dia yakin, Polri punya kemampuan dan cara untuk mengungkap kasus ini. "Tapi, mungkin dianggap lambat oleh publik," katanya. (boy/jpnn)