Jadi Narapidana di Lapas, Ibu Ini Malah Instruksikan Anak Edarkan Sabu
jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang anak diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu instruksi dari ibunya. Sementara itu, ibu tersebut saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
Menurut Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam keterangannya Remaja tersebut bernisial MS (20) ditangkap pada Jumat (12/2) pukul 00.15 Wita, di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, dari penangkapan tersangka disita barang bukti 1,39 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka dalam keterangan resmi, di Kendari, Sabtu (13/2).
Dia menyampaikan, saat ditangkap di TKP ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.
Selanjutnya, satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
Eka menjelaskan, modus operandi MS dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sebelumnya memperolehnya dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN. Kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.
"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.