Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan akan memiskinkan gembong narkoba Labuhan Batu Irman Pasaribu alias Man Batak.
“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tetapi kami laksanakan tradisi baru memiskinkan dia,” katanya didampingi Dirnarkoba Kombes C Wisnu, saat melakukan paparan, di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/2).
Martuani juga mengungkapkan, bahwa sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti lahan atau tanah dan beberapa mobil mewah disita.
Selain dikenakan dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dengan ancaman hukuman mati, lanjutnya, gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini kami membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan,” bebernya.
Dijelaskannya, penangkapan untuk tersangka Irman Pasaribu ini, dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat dilakukan secara profesional. Karena itu, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.
“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” imbuhnya.
Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.