Sudah Lapor Polisi, Roy Suryo Masih Berniat Hajar Lucky Alamsyah Secara Perdata
Sedangkan, persoalan pidananya, menyangkut penghinaan bakal dibuktikan terlebih dahulu melalui laporan polisi.
Menurut Pitra, ada tiga petunjuk dalam kasus itu.
Pertama, LA dalam unggahannya menyebut, RS mantan menteri. Kedua, menyebut mantan petinggi partai. Ketiga, mengunggah mobil kliennya.
"Itu menandakan bahwasannya tujuan yang dilakukan terlapor ini memang ditunjukan kepada Roy Suryo," ucap Pitra.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu.
Gugatan itu kemungkinan berkaitan pasal 1372 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan.
"KUHPerdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun immateril," tutur Pitra.
Selain itu, lanjut dia, kliennya merupakan seorang tokoh publik mantan menteri.