Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai
Rabu, 09 Desember 2009 – 18:17 WIB
Apakah bisa diganti dengan nama orang lain, Pepen menegaskan tidak bisa. "Tidak ada istilah diganti dengan nama orang lain apalagi dari pelamar umum," cetusnya.
Sementara Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho juga meminta BKD Sumut segera melaporkan masalah tersebut ke BKN agar tidak usah diterbitkan NIP-nya. "BKD harus lebih proaktif lagi dan lebih teliti, agar kejadian ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Seperti sudah diberitakan, ada hal aneh di pengumuman CPNS Labuhanbatu pada 7 Desember lalu. Meskipun sudah meninggal sekitar 2 tahun lalu, Pemkab Labuhanbatu mengangkat seorang honorer menjadi CPNS. Hal ini diumumkan bersamaan dengan pengumuman CPNS jalur umum tahun 2009. Tenaga honorer itu bernama Umar Saud (almarhum), yang dulunya bekerja di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Almarhum Umar Said selama honorer sebagai ajudan Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Roni Harahap. (esy/jpnn)