Sudah Menyesal, Penista Agama Dituntut 1,5 Tahun Penjara
jpnn.com - SANGATTA – NDS, 24, terdakwa kasus penistaan agama, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan penjara, dalam persidangan di PN Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (21/12).
Warga Jalan Soekarno-Hatta itu menerima tuntutan tersebut dan bersiap menghadapi sidang pembelaan yang bakal digelar Rabu (28/1).
Ditemui selepas persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) M Israq mengatakan, terdakwa dituntut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, ancaman paling lama yakni enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami memberikan beberapa pertimbangan yang meringankan, karena dalam persidangan terdakwa sangat kooperatif,” ucapnya.
Dia menguraikan, ada empat hal meringankan terdakwa yang memengaruhi tuntutan. Yakni, NDS belum pernah dihukum dan selalu bertindak sopan.
Termasuk mengakui dan menyesali perbuatan yang terlalu dilakukannya. “Sementara kami masih menunggu pembelaan terdakwa. Rencananya akan dibacakan dalam sidang berikutnya,” singkatnya.
Tambah dia, berkas tuntutan terdakwa sebelumnya telah dikonsultasikan hingga ke tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat persoalan ini menarik perhatian orang banyak. “Semuanya tentu dilakukan sesuai prosedur,” sambung Israq.