Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Perpisahan, Alih Status Guru SMA Batal

Kamis, 28 Juli 2016 – 00:37 WIB
Sudah Perpisahan, Alih Status Guru SMA Batal - JPNN.COM
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CIREBON - Lebih dari 800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di SMA/SMK sederajat Se- Kota Cirebon yang terdiri dari para guru, tata usaha, kepala sekolah termasuk pengawas kabarnya batal beralih status menjadi PNS pemerintah provinsi sesuai Undang-undang 23/2014.

Pasalnya, banyak kepala daerah yang merasa keberatan dengan undang-undang tersebut, sehingga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sejumlah guru SMA di Kota Cirebon sudah mempersiapkan diri dan menyerahkan persyaratan. 

Salah satu guru honorer di SMAN 2 Cirebon, Heni Rosita SPd pun mengaku sudah mengumpulkan berkas yang diminta sebagai syarat pengalihan status ke provinsi. 

Namun, pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan informasi terkait kejelasan status tersebut. "Belum ada kabar lagi, pemberkasan sih sudah lama ya," ujar Heni, kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).

Heni sudah mengajar sejak November 2015, info pengalihan status guru SMA kota ke provinsi melambungkan harapannya. Dengan diambil alih provinsi, para guru honorer akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS. 

"Kasian kan yang di pedalaman, gajinya gak seberapa tapi akses dan kebutuhan hidupnya susah. Kalau statusnya diambil alih provinsi mungkin bisa disamaratakan, lebih baik," katanya.

Kalaupun jadi ditarik ke provinsi, Heni tak menyoal bila dirinya dipindah atau ditugaskan di wilayah tertentu. Pun dengan statusnya sebagai guru, Heni tak mempermasalahkan tetap menjadi guru kota ataupun provinsi. "Ya kalau memang jadi statusnya diambil provinsi bersyukur, kalau tidak jadi ya gak masalah," ungkapnya.

Pengalihan status guru SMA kota dan kabupaten ke provinsi dinilai punya sisi positif. Pengelolaan pendidikan lebih fokus dan efisien. Ada pembagian pengelolaan pendidikan, yaitu pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi (dikti), pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah (dikmen) dan pemerintah kota dan kabupaten mengelola pendidikan dasar (dikdas). 

CIREBON - Lebih dari 800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di SMA/SMK sederajat Se- Kota Cirebon yang terdiri dari para guru, tata usaha, kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News