Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Rindu Nonton Konser Musik? Harus Patuh Aturan Baru dari Menkes Ini

Minggu, 21 Juni 2020 – 20:54 WIB
Sudah Rindu Nonton Konser Musik? Harus Patuh Aturan Baru dari Menkes Ini - JPNN.COM
Antusiasme penonton di arena konser musik Rock di stadion Panahan, Tenggarong, Kutai Katanegara, Kaltim. Foto: Adi/Kaltim/JPNN.com Ilustrasi : Adi/Kaltim

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif termasuk penyelenggaraan konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang.

Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tersebut di antaranya seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

Aturan mengenai protokol itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan Covid-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu diperlakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan.

Dalam salah satu protokol tersebut dicantumkan larangan penyelenggaraan event atau konser musik dengan model pengunjung/penonton berdiri seperti kelas festival, karena sulit menerapkan prinsip jaga jarak.

"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival," bunyi salah satu poin.
 
Penyelenggara event juga harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter.

Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer di area publik.

Penyelenggara juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan protokol kesehatan baru termasuk untuk konser musik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News