Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Jumat, 11 Januari 2013 – 00:39 WIB
JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Rintisan Sekilah Bertaraf Internasional (RSBI).
Politisi dari PKS ini menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya juga ada sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas ini yang perlu dicermati. Terutama putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada 31 Maret 2010.
UU BHP merupakan amanat pasal 53 UU Sisdiknas Pasal 53, yang menyebut penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan diatur dalam undang-undang tersendiri.
JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
Kamis, 14 November 2024 – 00:40 WIB - Pendidikan
Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
Rabu, 13 November 2024 – 21:33 WIB - Pendidikan
Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
Rabu, 13 November 2024 – 19:25 WIB - Pendidikan
Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
Rabu, 13 November 2024 – 17:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
Kamis, 14 November 2024 – 11:45 WIB - Humaniora
Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
Kamis, 14 November 2024 – 15:57 WIB - Pendidikan
Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
Kamis, 14 November 2024 – 11:18 WIB - Kriminal
Kronologi Pria Manggarai Ditemukan Tewas di Benoa, Terungkap Berkat Orang Pintar
Kamis, 14 November 2024 – 11:43 WIB - Pilkada
Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
Kamis, 14 November 2024 – 11:07 WIB