Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Jumat, 11 Januari 2013 – 00:39 WIB
Kedua terkait masalah Ujian Nasional (UN). UU Sisdiknas terutama pada pasal 57, 58, 59 UU Sisdiknas hanya mengatur evaluasi pendidikan, namun implementasinya tidak harus berbentuk UN. Masalahnya, kata Raihan, pemerintah menjadikannya sebagai dasar untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan UN dari SD hingga SMTA.
"PP No 19 tahun 2005 itulah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah untuk melaksanakan UN, padahal tidak ada dasar hukum yang jelas dari UU Sisdiknas," jelasnya.
Ketiga terkait masalah anggaran pendidikan nasional. UU Sisdiknas Pasal 49 Ayat 1 menyebut dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimum 20 persen dari APBN maupun APBD.