Sudah Seharusnya KPK Bekerja Lebih Senyap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Front Anti-Korupsi Indonesia (FAKI) Suhendar mengatakan, pengumuman tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu dilakukan dengan hati-hati.
Pengumuman tersangka sebelum terduga ditangkap, justru berpotensi efek negatif.
Misalnya, kemungkinan terduga melarikan diri amat besar jika diumumkan sebelum tertangkap
"Pertama, penetapan tersangka jika diumumkan berpotensi menimbulkan perlawanan dari tersangka, contohnya adalah melarikan diri," kata Suhendar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5).
Selain melarikan diri, kata Suhendar, pengumuman tersangka sebelum penangkapan bakal menganggu proses penyidikan.
"Kemudian, tersangka berpotensi memengaruhi proses peradilan, baik di tingkat penyidikan maupun nanti pada tahap persidangan," sambungnya.
Menurut dia, pengumuman terhadap tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditangkap berpotensi melanggar asas Praduga Tak Bersalah atau Presumtion of Innocent.
Meskipun, sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).