Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar
Minggu, 19 Juli 2020 – 08:11 WIB
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (pry)