Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar

Selasa, 13 Desember 2022 – 08:35 WIB
Sudah Terbit Perppu Pemilu, Nomor 1 Tahun 2022, Ada 3 Poin Penting dari Bahtiar - JPNN.COM
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menanggapi terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Ilustrasi Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

Selain itu, Perppu 1 Tahun 2022 juga mengatur tentang Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 mendatang.

Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.

“Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.”

Pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar menyampaikan tiga poin respons terkait terbitnya Perppu 1 Tahun 2022.

1. Perppu sangat dibutuhkan rekan-rekan penyelenggara pemilu untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN, pemilu di 4 Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

2. Perppu juga memberi kepastian hukum bagj parpol calon peserta pemilu yang akan diumumkan tanggal 14 Desember 2022, bahwa secara de jure dan de facto telah terbentuk 4 provinsi baru di Papua.

Namun, syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka Perppu tersebut memberi pengecualian.

3. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebutkan IKN setingkat daerah provinsi dan warga negara di wilayah IKN tidak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD Provinsi dan tidak memiliki hak pilih DPRD Kabupaten/Kota.

Sudah terbit Perppu Pemilu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Simak penjelasan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengenai substansi Perppu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News