Sudah Tidak Ditahan, Tersangka Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Iwan Bilang Begini
jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menyatakan tidak memberikan status cekal terhadap tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.
Karena itu, Nikita bisa terbang ke luar negeri di tengah proses hukum yang dijalaninya.
Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan kuasa hukum Nikita telah bersurat kepada penyidik untuk meninggalkan Indonesia.
"Pengacara telah bersurat kepada penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," Iwan Sumantri dalam keterangannya.
NM telah menjalani wajib lapor pertama kali di Satreskrim Polresta Serkot pada Selasa (26/7) pukul 19.30 WIB.
Nikita Mirzani tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama, Selasa kemarin," ucapnya.
Iwan menerangkan kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan.