Sudahlah, Batalkan Saja Reklamasi Teluk Jakarta Itu
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang pernah diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Pada sidang Kamis (16/3), hakim menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim mewajibkan tergugat mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K. Kemudian, majelis menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015.
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada Jakpro.
Selain itu, majelis hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Majelis menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. (boy/jpnn)