Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudahlah, Percayakan Penunjukan Dewas Perdana KPK ke Pak Jokowi Saja

Senin, 04 November 2019 – 18:01 WIB
Sudahlah, Percayakan Penunjukan Dewas Perdana KPK ke Pak Jokowi Saja - JPNN.COM
Legislator PDI Perjuangan di Komisi III DPR Herman Herry. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Herman Herry menyatakan bahwa figur yang akan duduk di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk pertama kalinya bakal ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Herman, hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 69A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dewan Pengawas sesuai dengan aturan Pasal 69A ayat 1, 2, 3, 4, untuk pertama kalinya diserahkan kepada presiden untuk satu kali masa jabatan,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  itu menambahkan, presiden boleh memilih siapa saja menjadi Dewas KPK sepanjang mengacu UU tersebut. “Presiden boleh memilih siapa saja tetapi kira-kira koridornya boleh penegak hukum yang masih aktif, syaratnya sudah 15 tahun punya pengalaman bekerja,” ujar Herman.

Seperti diketahui, Pasal 69A ayat 1 UU KPK menyatakan ketua dan anggota Dewas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. Ayat 2 pasal yang sama menyatakan, kriteria ketua dan anggota Dewas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat, tetapi juga telah berpengalaman paling sedikit 15  tahun.

Adapun pada Ayat 4 menyatakan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019 - 2023.

Oleh karena itu Herman menegaskan, Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya pemilihan figur untuk Dewas KPK 2019-2023 kepada presiden. “Kalau tanya subjektif objektif tergantung siapa yang menilai, tetapi bunyi UU begitu (diserahkan ke presiden),” katanya.

Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meyakini Presiden Jokowi akan bijaksana dalam memilih figur untuk Dewas KPK. “UU mengatakan penegak hukum pun boleh asal sudah punya jam terbang 15 tahun,” ujar Herman.(boy/jpnn)

UU KPK memberi wewenang kepada Presiden Jokowi untuk menunjuk figur yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News