Sudarsono Sebut Duta Palma Sebagai Perusahan yang Patuh Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ahli manajemen hutan dari IPB Sudarsono Soedomo menyebut PT Duta Palma Group sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian arealnya, yang dianggap bermasalah sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja,” kata Sudarsono dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/2).
Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya diselesaikan secara administrasi. Atau paling berat menggunakan Pasal 110A UU Cipta Kerja yang telah dikeluarkan Perpunya oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
“Kembalilah kepada konstitusi yang mengamanatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan penggunaan sumber daya alam. Jangan apa-apa penjara, apa-apa pidana. Nanti dulu lah," kata dia.
Dia menilai dakwaan jaksa yang menggunakan UU Tipikor kepada Surya Darmadi sangat berlebihan.
“Penggunaan kata korupsi itu membuat negatif seseorang dengan menggunakan sentimen publik yang tidak paham realitas sebenarnya seperti apa,” ujarnya.
Sudarsono juga mengingatkan untuk melihat kasus Duta Palma dengan benar, perlu kejernihan dan keberanian Sebab, akhir-akhir ini kata korupsi itu sendiri digunakan untuk korupsi juga.
Dirinya memaparkan kasus Duta Palma ini bermula dari penggunaan lahan yang ada pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang konon termasuk kawasan hutan. Padahal, sangat jelas bahwa pembentukan Peta TGHK itu belum melalui proses tata batas yang merupakan syarat pembentukan suatu kawasan hutan.