Hinca Panjaitan Soroti Kasus Bos Duta Palma, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti proses hukum dalam kasus korupsi PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi.
Dia menilai ada kekeliruan dalam proses penuntutan penjara seumur hidup bagi Surya Darmadi.
Dalam perkara korupsi, Surya diduga melakukan suap perizinan pelepasan kawasan hutan di Riau. Dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
"Kejaksaan Agung harus menghormati rezim hukum administratif. Pasal 110 A dan B, kok tidak dipakai. Tidak boleh langsung ultimum remedium. Tak dipenuhi (hukum administratif,-red) baru pidana," ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (14/2).
Hinca menjelaskan Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja lahir untuk menyikapi tumpang tindih perizinan di daerah.
Runtuhnya rezim orde baru ditandai dengan sistem sentralisasi berubah menjadi desentralisasi. Terkait izin-izin pengelokaan tidak lagi hanya dimonopoli Kementerian Kehutanan, tetapi otonomi daerah berperan penting.