Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar
Rabu, 30 November 2016 – 14:30 WIB
"Dalam posisi Pak Ade Komarudin sebagai ketua DPR, langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam kode etik," jelas Sudding.
Keputusan MKD menurutnya dibuat sudah sesuai tata beracara di mahkamah etik tersebut meski Akom tidak pernah memenuhi panggilan setelah dua kali diminta hadir.
"Kami sudah layangkan panggilan dua kali. Terakhir ada surat yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga MKD mengambil putusan secara in amnesia," pungkasnya.(fat/jpnn)