Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sugeng Teguh Santoso IPW Menuding Perbuatan Brigjen Jawari Melampaui Kewenangan

Senin, 23 Agustus 2021 – 07:58 WIB
Sugeng Teguh Santoso IPW Menuding Perbuatan Brigjen Jawari Melampaui Kewenangan - JPNN.COM
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut Brigjen Jawari telah melampaui kewenangannya. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan penandatanganan surat keputusan Kapolri tentang penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis TA 2021 yang dilakukan oleh Plt Asisten SDM Brigjen Jawari. 

Pasalnya, kata Sugeng, dalam jabatan plt, Brigjen Jawari tidak dapat membuat kebijakan-kebijakan bersifat strategis seperti rekrutmen personel.

Pejabat plt hanya dapat melaksanakan tugas rutin organisasi sehari-hari seperti pengawasan. 

“Hal itu secara tegas saat Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/849/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Status Jabatan di Lingkungan Polri,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Senin (23/8).

Dalam keputudan itu dijelaslan status jabatan di lingkungan Polri salah satunya yakni Pelaksana Tugas (plt) yang tercantum dalam huruf c. Di mana pada angka tiga disebutkan, "mempunyai kewenangan terbatas hanya terkait pelaksanaan tugas operasional sehari-hari". 

“Namun yang terjadi, kewenangan terbatas yang melekat pada Brigjen Jawari sebagai pelaksana tugas itu telah melampaui kewenangannya,” kata Sugeng.

Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1241/VII/2021 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis Tahun Anggaran 2021 itu ditandatangani Plt As SDM Kapolri Brigjen Jawari. 

Seharusnya, lanjut Sugeng, keputusan Kapolri tanggal 30 Juli 2021 itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau pejabat definitif yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Kapolri sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Polri. 

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti penandatangan surat keputusan Kapolri oleh Plt Asisten SDM Kapolri Brigjen Jawari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close