Sugeng Teguh Santoso IPW Menuding Perbuatan Brigjen Jawari Melampaui Kewenangan
Brigjen Jawari, yang sehari-hari sebagai Kepala Biro Pengendalian Personil (Karodalpers) ditunjuk Kapolri sebagai Plt As SDM melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/520/VI/KEP/2021 tanggal 30 Juni 2021 setelah pejabat lamanya, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pensiun.
Akibatnya, menurut Sugeng, penandatangan SK oleh Brigjen Jawari selaku Plt As SDM mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tidak sah dan maladministrasi.
Dalam Perkap 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Polri, sangat tegas di pasal 3 disebutkan bahwa perencanaan penerimaan calon anggota Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Sementara pasal 15 menyebut, kepanitiaan penerimaan calon anggota Polri dibentuk pada tingkat panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan, dengan keputusan: a. Kapolri untuk: 1. Panitia pusat yang berkedudukan di Mabes Polri, dan 2. Subpanitia yang berkedudukan di Mabes Polri, sesuai kebutuhan.
“Oleh karena itu, IPW berharap kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan Polri Presisi bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” pungkas Sugeng. (cuy/jpnn)