Suhardi Bacok Sang Istri Lantaran Tak Terima Diusir dari Rumah
Rabu, 24 Juni 2020 – 15:49 WIB
Tersangka lalu mendatangi Mapolres Barito Utara untuk menyerahkan diri. Pada saat itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, kata dia, didapat bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan KDRT.
Kristanto menyebutkan barang bukti berupa parang beserta kumpang (sarung) terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, baju warna merah, selimut, dan seprei berlumuran darah milik korban.
BACA JUGA: Pria yang Anunya Dipotong Kakak Pacarnya Itu Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(antara/jpnn)