Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 08 November 2010 – 12:23 WIB
Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun, mereka dinyatakan tidak perlu membayar uang pengganti, karena semua uang yang diterima telah dikembalikan dan disita.
Ada beberapa hal yang menurut majelis hakim memberatkan terdakwa. Antara lain yakni terdakwa dianggap tidak profesional, serta tidak peka terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah berlaku sopan selama persidangan, serta masih punya tanggungan keluarga.