Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 08 November 2010 – 12:23 WIB
Kedua terdakwa sendiri tampak tertunduk lemas setelah mendengar vonis tersebut. Mereka lalu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Junimart Girsang, sebelum menyampaikan tanggapan kepada majelis. Setelah ditanya hakim mengenai hasil konsultasi, kedua terdakwa belum memutuskan akan banding atau menerima putusan. "Kami pikir-pikir dulu," kata Suharto dan Enang, sebelum sidang kemudian ditutup.
Sebagaimana pernah diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pejabat Pemkot Bekasi kepada Suharto bersama rekannya, Enang Hernawan. Keduanya disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)