Suhendra: Demonstrasi Sah, Tetapi Jangan Ganggu Pemerintah
"Jadi, masing-masing pihak harus saling menghargai. Mahasiswa menghargai Presiden, Presiden juga menghargai mahasiswa," paparnya.
Apalagi, ucap Suhendra, unjuk rasa juga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang.
Ia lalu merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Demo, masih kata Suhendra, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
"Kalau presiden dan rakyat saling menghargai, niscaya bangsa ini akan cepat maju, karena kerja masing-masing akan produktif," imbuhnya. (jos/jpnn)