Suhendra: Kalau Jateng Sampai Jebol maka Alarm Bagi Jokowi
Ia kemudian mengutip Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Ia juga mengutip Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahu 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai larangan dan sanksi. Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU No 23 Tahun 2018 disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Apabila terdapat pelanggaran, jelas Suhendra, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU No 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
“KPU dan Bawaslu harus sigap dan melakukan tindakan tegas dan terukur," tandas pendiri Hadiekuntono Institute yang juga analis intelijen dan politik ini.(fri/jpnn)