Suherman Diciduk Polisi Lantaran Obok-obok Anu Kekasihnya
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Suherman alias Herman, warga Kabupaten Bekasi, Selasa (1/5).
Pria berusia 27 tahun tersebut ditangkap lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial YA, 17, di Kampung Penggilingan Tengah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, pelaku adalah pacar korban. Dalam aksinya, pelaku ini berjanji akan menikahi korban.
“Pelaku ini beraksi pada awal April 2018 lalu. Ketika korban pulang sekolah, dia janjian untuk bertemu dengan tersangka,” kata Candra dalam keterangannya, Selasa (1/5).
Setelah bertemu, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah orangtuanya di Kampung Penggilingan Tengah.
"Di sana korban disuruh masuk ke rumah. Selanjutnya pelaku merayu akan menikahi korban,” kata Candra lagi.
Usai termakan janji manis, pelaku langsung mencabuli korban dengan cara mencium, serta memasukan jari ke kemaluan korban.
Aksi cabul korban hanya sampai di situ, tak sampai pada berhubungan badan karena ada teman korban yang melihat.