Suherman Diciduk Polisi Lantaran Obok-obok Anu Kekasihnya
Sesudahnya, pelaku langsung mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Kalau sampai menceritakan, pelaku mengancam menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
Tapi setelah beberapa hari, korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. “Oleh orang tua korban, langsung diantar ke Polsek Babelan untuk melapor polisi,” tutur Candra.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Babelan bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diringkus di Kampung Penggilingan Tengah, pada Minggu (22/4).
Sebagai barang bukti, petugas menyita hasil visum dengan nomor: R/470/VER-PPT-KSA/IV/2018/Rumkit Bhay Tk I, baju seragam sekolah, rok seragam sekolah, celana panjang, jaket, bra, dan celana dalam.
Atas ulahnya, kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (mg1/jpnn)