Jelang Masa Pencoblosan, Dua Caleg Beda Parpol Saling Lapor ke Bawaslu
jpnn.com, JEMBRANA - Tampaknya Suhu politik mulai memanas menjelang masa pencoblosan. Contohnya adalah dua calon legislatif (caleg) beda partai politik (parpol) saling lapor ke Bawaslu Jembrana karena masalah spanduk.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dua caleg parpol tersebut adalah caleg dari PDIP untuk pemilihan legislatif DPRD Jembrana Wayan Rayun dan caleg dari Perindo Ni Luh Gede Resi Arini dari daerah pemilihan Jembrana 5 atau Jembrana.
Rayun yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Provinsi Bali tersebut mendatangi kantor Bawaslu Jembrana untuk melaporkan adanya spanduk caleg dari partai politik lain yang menyebut namanya.
Menariknya, caleg dari partai Perindo Ni Luh Gede Resi Arini dari daerah pemilihan Jembrana 5 atau Jembrana. Istri dari Wayan Rayun tersebut, dalam spanduk yang dipermasalahkan karena menyebut istri Rayun, sehingga dinilai merugikan Rayun. Sehingga, spanduk yang sudah terpasang tersebut diturunkan oleh beberapa orang yang diduga tim sukses Rayun dan diserahkan kepada Bawaslu Jembrana.
Menurut tim hukum PDIP Jembrana Wayan Sudarsana, penyebutan nama Wayan Rayun dalam spanduk tersebut tanpa izin.
Bahkan, istri Rayun mengaku tidak mengetahui dan tidak membuat spanduk dirinya dengan menyebut sebagai istri Rayun dalam spanduk.
“Spanduk itu tidak bertuan. Keberataannya, mencantumkan nama pak Rayun, makanya tim (Wan Rayun) mencabut,” ujarnya.
Sudarsana menambahkan, apabila ada yang merasa keberatan dengan pencabutan dan laporan ke Bawaslu akan ditanggapi. “Intinya kami keberatan dengan spanduk tersebut karena mencantumkan nama pak Rayun,” tegasnya.