Jelang Masa Pencoblosan, Dua Caleg Beda Parpol Saling Lapor ke Bawaslu
Namun, pengaduan dan penurunan spanduk tersebut dipermasalahkan dan dibalas Partai Perindo dengan pengaduan ke Bawaslu Jembrana.
Sejumlah pengurus partai Perindo Selasa (2/4) petang, mendatangi Bawaslu Jembrana untuk membuat laporan kehilangan dua buah spanduk yang telah dipasang.
Ketua DPD Partai Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra mengatakan, pihaknya sudah memasang dua alat peraga kampanye berupa spanduk di Banjar Menega dan Kelurahan Sangkaragung. Namun, dari laporan APK tidak sudah ada di lokasi.
“Karena melihat kejadian tersebut, kita berusaha telusuri akhirnya disarankan ke Bawaslu menyampaikan perihal tersebut,” jelasnya.
Ditanya mengenai tudingan tim PDIP Jembrana yang menyebut bahwa spanduk tersebut menyebut nama Rayun tanpa izin, sehingga dicabut oleh tim Rayun. Pencabutan tersebut, menurutnya tanpa pemberitahuan kepada Partai Perindo.
“Yang jelas kami tidak ada itu, tidak ada pemberitahuan. Karena APK difasilitasi oleh partai, semua sudah disiapkan. Tugas kita memasang APK caleg,” jelasnya
Mengani pembuatan dan pemasangan spanduk yang disebut tanpa izin Ni Luh Gede Resi Arini. Susiana mengatakan, istri Rayun tersebut sudah ditetapkan sebagai calon tetap dari Partai Perindo, sehingga tidak harus izin dari caleg. ”Semua proses, kelengkapan administrasi berkas sudah ada di sekretariat,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan pengaduan dua partai politik mengenai spanduk tersebut masih belum ada bukti materil dan saksi-saksi. Selanjutnya pihaknya, akan mendalami dua pengaduan partai politik tersebut. “Kalau tidak dilengkapi, akan kami jadikan informasi awal,” tukasnya.(rb/bas/pra/mus/JPR)