Sukamta Sebut Penegakan Hukum belum Cukup Memberantas Pinjol Ilegal
Oleh karena itu, kata Sukamta, perlu ada literasi digital dan keuangan sehingga masyarakat bisa mengerem diri dan tidak terlibat pinjol ilegal.
"Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama," kata wakil rakyat Daerah Pemilihan Yogyakarta itu.
Persoalan lain yaitu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kebijakan membolehkan pinjol ilegal mengakses IMEI. Menurutnya, dengan mengakses IMEI itu, pinjol bisa melihat data nasabah yang tertera di dalam handphone.
Hal itu menjadi alat pinjol ilegal mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan.
“Kalau persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar Sukamta. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: