Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suket Perekaman E-KTP tak Berlaku di Pemilu 2019

Minggu, 05 Agustus 2018 – 09:02 WIB
Suket Perekaman E-KTP tak Berlaku di Pemilu 2019 - JPNN.COM
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Jumlah warga Bontang, Kaltim, yang belum melakukan perekaman e-KTP, mencapai sekitar 5 ribu penduduk. Namun jumlah tersebut tidak sepenuhnya nyata di lapangan. Pasalnya beberapa faktor juga mempengaruhi.

Seperti sudah meninggal namun tidak dilaporkan oleh keluarganya, ataupun pindah ke luar kota namun tidak melapor.

“Kami sudah cek saat turun ke lapangan. Namun selama tidak ada dokumen resmi, kami juga tidak berani untuk menghapus nama yang bersangkutan dari database,” ucap Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Diskucapil Bontang, Muhammad Thamrin, kepada Bontang Post (Jawa Pos Group).

Untuk mengurangi angka warga yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil telah melakukan berbagai inovasi dan terobosan.

Di antaranya melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah, mendatangi warga yang mengalami sakit parah dan jompo namun belum melakukan perekaman, serta jemput bola ke pesisir.

“Kami mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera merekam. Apalagi di 2019 nanti, syarat untuk memilih di Pemilu harus memiliki e-KTP. Suket (Surat keterangan , Red.) sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya. (bbg)

Warga yang belum punya e-KTP diimbau segera mengurusnya karena suket tidak berlaku lagi di Pemilu 2019.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News