Putusan MK Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Ditjen Dukcapil Gerak Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
Putusan MK diketok Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menilai putusan MK itu sangat adil dan progresif.
“Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan,” terang Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya.
Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam.
Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetak.
Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.
BACA JUGA: MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri