Sulaiman Mengaku Dukun, Bisa Menyembuhkan Segala Penyakit, Ternyata Cuma Modus
Rabu, 07 April 2021 – 23:10 WIB
Pelaku yang juga sering mengajar beladiri ini diringkus di rumahnya, Selasa (6/4) dini hari tanpa perlawanan.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
“Juga diamankan barang bukti berupa satu helai handuk dan celana panjang korban,” tukasnya. (eno/sumeks.co)