Sulit Investasi, Perusahaan Jepang Ajukan Kasasi
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:33 WIB
Konsultan HAKI Monteroza, Yoshi Yamamoto, memertanyakan pertimbangan majelis hakim itu. "Kenapa tiga negara dinilai masih belum cukup? Di Jepang saja perusahaan ini masuk 10 besar restoran terbaik," sesalnya.
Pertimbangan kedua juga dipertanyakan. Bagaimana mungkin, kata Yoshi, tanpa niatan buruk bisa terbentuk dua merek dagang yang didaftarkan pada bidang bisnis yang sama dengan bentuk tulisan, nama merek, dan logo yang sama.
Kuasa Hukum Monteroza, Salim Halim, mengatakan Wara-Wara dan Shirokiya milik pengiusaha lokal Indonesia tersebut kurang berkembang. Kata Saliim, setelah dilakukan investigasi restoran itu hanya sempat buka satu kali selama 6 bulan saja.