Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan Bagu Terancam Bui Seumur Hidup, 4 Anak Buahnya Ikut Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2020 – 18:51 WIB
Sultan Bagu Terancam Bui Seumur Hidup, 4 Anak Buahnya Ikut Ditangkap - JPNN.COM
Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R mengecek senjata api jenis air gun model revolver milik bandar narkoba berinisial MR (kiri). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Bandar narkoba berinisial MR (34) alias Sultan Bagu asal Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini terancam penjara seumur hidup terkait kepemilikan tiga senjata api jenis air gun.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R di Mataram, Selasa, mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sanksi hukum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata api.

"Bisa kena itu (Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951), ini lagi pemeriksaan, lagi ditelusuri, dapat dari siapa dan dari mana," kata Helmi.

Bahkan Helmi memastikan bahwa aturan tersebut dapat diterapkan dalam proses pengembangan penyidikannya karena MR tidak mengantongi izin kepemilikan senjata api, alias menguasai senjata api secara ilegal.

Terkait dengan jenisnya, air gun tergolong senjata api olahraga. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Karena tergolong senjata api olahraga, kepemilikannya harus disertakan dengan izin dan ikut bergabung dengan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).

Bila syarat tersebut tidak ada, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi terkait kepemilikan senjata api tanpa izin sesuai aturan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.

Dalam pasal tersebut, sanksinya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sultan Bagu ditangkap oleh aparat pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah bersama beberapa anak buahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News