Sultan Bagu Terancam Bui Seumur Hidup, 4 Anak Buahnya Ikut Ditangkap
Selasa, 23 Juni 2020 – 18:51 WIB
Dalam aturan, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dengan arah pengembangan kasusnya, penyidik tidak hanya mengejar kepemilikan senjata apinya. Sesuai dengan perintah Helmi, penyidik diminta untuk melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi semua masih proses, masih berjalan," kata Helmi. (antara/jpnn)