Sultan Berharap Perpu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk memastikan para pelaku usaha kecil dan menengah mencatatkan usahanya secara formal dengan kepemilikan Surat Izin Usaha pasca-ditetapkan Perpu Cipta Kerja.
Sultan menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis pada Senin (2/1/2023), menanggapi aktivitas perekonomian UMK, uang tidak tercatat atau belum berizin, sehingga tidak memberikan sumbangan bagi penerimaan negara.
Akibatnya, kata Sultan, sektor informal seperti UMK kerap dilabeli sebagai shadow economy.
Pemerintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang didorong untuk menuntaskan hambatan perizinan usaha tersebut.
“Artinya, kami berharap agar perihal kemudahan perizinan usaha harus menjadi kesempatan bagi pelaku UMK untuk mendaftar usahanya secara sukarela kepada lembaga terkait,” ujar Sultan.
Usaha yang tidak berizin, kata Sultan, tentu akan sangat menyulitkan pelaku usaha dalam mendapatkannya stimulus fiskal apalagi modal usaha dari lembaga keuangan.
Dengan perizinan yang formal diharapkan UMK bisa lebih fleksibel melakukan transformasi dan berpeluang untuk naik kelas.
“Kami percaya bahwa para pelaku UMK kita bersedia untuk mencatatkan usahanya agar memperoleh izin usaha dari negara. Namun sayangnya selama ini sistem perizinan usaha kita belum didesign secara mudah, murah dan terintegrasi,” tegas Sultan yang juga mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.