Sultan Berharap Perpu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha
Menurut Sultan, pelaku UMK tidak hanya diwajibkan untuk mencatatkan usahanya sebagai langkah awal untuk menunjukkan kontribusinya bagi negara, tetapi pelaku UMK juga berhak mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai dari pemerintah.
“Keberadaan UMK yang berstatus nonformal tidak hanya secara pasti menyebabkan unit bisnis menjadi sulit berkembang, tapi juga mengakibatkan mereka masuk dalam kategori underground economy yang merugikan pendapatan negara,” urainya.
Menurut Quarterly Informal Economy Survey (QIES) oleh World Economics yang berbasis di London, nilai usaha nonformal seperti UMK cukup besar di Indonesia. Diperkirakan mencapai 22,7 persen dari PDB berdasarkan tingkat daya beli atau PPP.
Hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Hasil riset pada periode penelitian 2007-2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan rata-rata 8 persen per provinsi per tahun.(fri/jpnn)