Sultan DPD Merespons Wacana Hukum Mati Kepada Pelaku Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu ini menerangkan kejahatan keuangan di lembaga keuangan BUMN juga sangat merugikan marwah negara di mata dunia internasional. Peristiwa ini sangat mempengaruhi keputusan pelaku bisnis untuk berinvestasi ke Indonesia.
"Negara sedang berupaya keras menarik FDI untuk recovery perekonomian nasional, sehingga wacana hukuman mati kami nilai dapat meningkatkan kepercayaan investasi asing ke Indonesia. Untuk penegakan hukum yang satu ini, saya rasa kita perlu belajar dari China,” usul Sultan.
Seperti halnya mekanisme restorative justice yang fenomenal, Sultan secara pribadi mengapresiasi setiap pendekatan hukum kejaksaan agung dan lembaga penegakan hukum lainnya yang berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan publik dan semangat pemberantasan korupsi.
Dia menyebut wacana hukuman mati bagi koruptor tentu bukan hal yang baru dan tidak muncul dari ruang kosong, apalagi atas motif politik hukum tertentu. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak tekait khususnya para ahli hukum pidana sangat dibutuhkan dalam mengkaji dan menelaah wacana pertimbangan hukuman mati bagi para koruptor kakap ini.
"Meski demikian, kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan harus menghormati realitas hukum pidana, bahwa dakwaan hukuman mati merupakan ranah penyidikan jaksa penuntut dan kemudian tentunya diputuskan oleh pertimbangan hukum berasas keadilan dari hakim dalam proses pengadilan nanti,” kata Sultan.
Selain mempertimbangkan pilihan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Yakni, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Dari kedua kasus kejahatan keuangan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: