Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Kamis, 24 Juni 2021 – 18:35 WIB
Sultan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

Menurut dia, DPR sangat berperan dalam menentukan anggaran, dalam membentuk undang-undang, dalam rekrutmen jabatan publik dan berbagai kebijakan negara lainnya serta dalam mengawasi pemerintah.

"Maka dengan seluruh persoalan demokrasi yang ada, perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif dan mesti melibatkan banyak pihak,” ungkap Sultan.

Menurut Sultan, perubahan UUDNRI Tahun 1945 kelima nanti harus dapat merevitalisasi fungsi konstitusi.

“Dan kebutuhan kita saat ini melalui amendemen adalah mengembalikan nilai Pancasila di dalam ruang kehidupan demokrasi kita,” harapnya.

Maka dengan seluruh alasan di atas, isu krusial yang memiliki urgensi dalam amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Sultan menitikberatkan pada road map bagaimana Presiden dapat dipilih kembali oleh MPR.

“Selain mendorong usulan hadirnya kembali pokok haluan negara dimana konsekuensinya adalah Presiden bertanggung jawab pada MPR dan penataan kewenangan lembaga tinggi negara, dengan mencermati perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia, maka mengembalikan Presiden sebagai mandataris MPR adalah kebutuhan mendesak yang mesti kita kaji secara bersama didalam usulan perubahan konstitusi kita,” ujar Sultan.

Wacana ini tentu memiliki landasan yang kuat. Bagi Sultan, wewenang MPR RI harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara adalah hal pertama yang mesti dilaksanakan.

Jadi, kata dia, pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR sebagaimana wujud 'penjelmaan' perwakilan seluruh rakyat Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan amendemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close