Sultan DPD RI: Pastikan Tidak Ada Oknum Penegak Hukum yang Terlibat
Sultan menambahkan jika ada dorongan agar adanya diskresi Kepolisian untuk tembak mati para pengedar Narkoba menurutnya itu wacana yang bisa dipertimbangkan oleh Pemerintah.
"Penindakan dan pencegahan dalam memberantas Narkoba harus seimbang. Kedua aspek ini bisa memiliki hasil maksimal jika pihak yang berwajib, penegak hukum, LSM, Masyarakat dan seluruh pihak bisa bekerja sama denga misi yang sama," ujarnya.
Dia menyebut baru-baru ini Kemenkes menyiarkan bertambahnya 27 zat baru narkotika. Menurut BNN, 44 jenis narkoba beredar di Indonesia. Bukan hanya bahan-bahannya yang berkembang, melainkan juga penyajian, bentuknya, mulai cairan sampai bentuk bahan isap.
Kejahatan juga menggunakan iptek yang sesungguhnya netral. Banyaknya tawaran narkoba, dekatnya dalam kehidupan generasi muda, menyebabkan pengguna narkoba di kalangan anak muda meningkat tajam.
Bahkan dapat dikatakan sebagian besar pecandu narkoba atau penyalah guna narkoba adalah generasi muda. Pada 2015 jumlah pengguna narkoba 5,1 juta, pada 2016 menjadi 5,8 juta orang.
Selain itu menurut Sultan bahwa memang menekan peredaran dengan Indonesia sebagai negara Kepulauan yang memiliki banyak pintu masuk juga bukan hal yang mudah. Apalagi sulitnya pemberantasan narkoba di Indonesia karena zat atau bahan untuk pembuatan narkoba dan psikotropika dihasilkan melalui home industry.
Dari data BNN model home industry ini sebagian berada di China, kemudian dijual oleh pengedar ke pasar bebas.
Pemerintah China mengakui ada jaringan pengedar yang menjadikan Indonesia sebagai target peredaran narkoba. Ini suatu permasalahan kenapa narkoba jadi sulit untuk dikendalikan. Narkoba yang berasal dari luar biasanya tidak langsung menuju Indonesia, tetapi dikirim terlebih dulu ke Singapura atau Malaysia sebagai tempat transit.Kemudian, diselundupkan ke Indonesia melalui banyak tempat.